Sabtu, 18 April 2009

SBY Minta Pelanggaran Pemilu 2009 Diproses

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar pelanggaran Pemilu 2009 diproses. Ia juga minta agar masalah DPT segera diperbaiki pada Pilpres Juli mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh SBY dalam pidato tentang hasil pelaksanaan Pemilu legislatif 2009 di Istana Negara, Jakarta.
"Munculnya protes soal DPT menunjukkan antusias warga mengikuti Pemilu. Tentu semua gugatan dan tuntutan besar atau kecil, administrasi atau pidana, mestilah diselesaikan secara sungguh-sungguh dan adil. Negara kita adalah negara hukum, maka hukum dan keadilan wajib kita junjung tinggi dan tegakkan bersama," katanya.
Menurut SBY, Bawaslu melaporkan pelaksanaan Pemilu 2009 telah terjadi pelanggaran administrasi dan pidana. Berdasar data awal yang telah masuk di Bawaslu, diperkirakan pelanggaran Pemilu 2009 lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2004 yang mencapai 1.597 kasus administrasi dan pelanggaran pidana sebanyak 594.
SBY juga mengakui jika pelaksanaan Pemilu 2009 jauh lebih rumit ketimbang Pemilu 2009. Sebab, selain diikuti oleh jumlah parpol yang lebih baik, juga diterapkannya jumlah suara terbanyak oleh caleg.
Sebagai Kepala Negara, SBY, meminta agar suhu politik yang memanas di Jakarta, tidak membuat masyarakat mudah terhasut dengan segala macam bentuk provokasi dan hasutan. Presiden ingin masyarakat dapat melihat persoalan secara proporsional.
SBY menilai KPU telah bersikap independen dalam melaksanakan Pemilu 2009. Sikap pemerintah hanya mendukung tugas dari KPU, yakni pemutahiran data kependudukan setahun sebelum Pemilu digelar.
"Sejumlah Perpu dan Perpres telah saya keluarkan, agar KPU dapat bekerja dengan baik. Dari komunikasi saya dengan para gubernur, mereka telah bekerja menyukseskan Pemilu," ujar SBY. (el-shinta.com)

[+/-] Selengkapnya...

Jumat, 17 April 2009

PPS Desa Cidadap Kecamatan Curugbitung Disuap Caleg PKB Lebak

Hal paling bodoh dan melukai pesta Demokrasi di Kabupaten lebak, kini terjadi. PPS Desa Cidadap, Kecamatan Curugbitung yang bermental MALING telah memeperjualbelikan suara untuk salah seorang Caleg PKB Provinsi Banten nomor urut 2, daerah pemilihan Kabupaten Lebak. Hanya karena ditempel oleh beberapa lembar uang ratusan ribu rupiah, mental mereka luluh lantak, mungkin perkiraan mereka perbuatan memalukan itu tak akan tercium polisi, Panwaslu dan masyarakat lebak yang mendambakan wakil rakyat hasil pemilihan yang jujur jauh dari jual beli suara, tapi naas, aksi bejat mereka ketahuan juga. dari situs antara (/www.antara-sumbar.com/id/index.php?sumbar=berita&j=23&id=23171) bisa kita lihat bahwa ketua Panwaslu Lebak, Lita Mulyati telah melimpahkan kasus penyuapan itu ke polres Lebak untuk segera ditindak lanjuti dengan barang bukti 950 ribu rupiah saja.
Bila terbukti, maka oknum PPS itu akan dijerat dengan Undang-undang No. 10 yahun 2008 tentang Pemilu DPR/DPRD/DPD dan Presiden.
Kini tinggal kemauan polres Lebak untuk menindaklanjuti Laporan dari Panwaslu Lebak serta mengembangkannya agar para pihak yang terlibat dalam skandal memalukan ini dapat terungkap termasuk para pelaku lain yang saat ini mungkin masih asyik makan mie Uun sama teh botol.
tinggalah kita sebagai warga yang baik, turut mengawasi kinerja aparat penegak hukum agar melakukan tugasnya secara adil dan transparan. mangga pak di lajengkeun.

[+/-] Selengkapnya...