Jumat, 17 April 2009

PPS Desa Cidadap Kecamatan Curugbitung Disuap Caleg PKB Lebak

Hal paling bodoh dan melukai pesta Demokrasi di Kabupaten lebak, kini terjadi. PPS Desa Cidadap, Kecamatan Curugbitung yang bermental MALING telah memeperjualbelikan suara untuk salah seorang Caleg PKB Provinsi Banten nomor urut 2, daerah pemilihan Kabupaten Lebak. Hanya karena ditempel oleh beberapa lembar uang ratusan ribu rupiah, mental mereka luluh lantak, mungkin perkiraan mereka perbuatan memalukan itu tak akan tercium polisi, Panwaslu dan masyarakat lebak yang mendambakan wakil rakyat hasil pemilihan yang jujur jauh dari jual beli suara, tapi naas, aksi bejat mereka ketahuan juga. dari situs antara (/www.antara-sumbar.com/id/index.php?sumbar=berita&j=23&id=23171) bisa kita lihat bahwa ketua Panwaslu Lebak, Lita Mulyati telah melimpahkan kasus penyuapan itu ke polres Lebak untuk segera ditindak lanjuti dengan barang bukti 950 ribu rupiah saja.
Bila terbukti, maka oknum PPS itu akan dijerat dengan Undang-undang No. 10 yahun 2008 tentang Pemilu DPR/DPRD/DPD dan Presiden.
Kini tinggal kemauan polres Lebak untuk menindaklanjuti Laporan dari Panwaslu Lebak serta mengembangkannya agar para pihak yang terlibat dalam skandal memalukan ini dapat terungkap termasuk para pelaku lain yang saat ini mungkin masih asyik makan mie Uun sama teh botol.
tinggalah kita sebagai warga yang baik, turut mengawasi kinerja aparat penegak hukum agar melakukan tugasnya secara adil dan transparan. mangga pak di lajengkeun.

0 komentar: